"Yang mana? Kalau pelanggaran HAM berat harus memenuhi ketentuan UU nomor berapa itu mengenai HAM berat pasal 8 dan pasal 9 (UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. HAM berat, loh, ya, bukan HAM biasa. Apakah ada perbuatan genosida, kejahatan kemanusiaan, itu saja," kata Hendarman.
Hal itu dikatakan dia saat ditanya soal permintaan Komnas HAM untuk membuka kasus Sjafrie di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (11/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindaklanjuti sejauh alat bukti memungkinkan, lihat pasalnya juga. Umpamanya ada peristiwa tapi tidak penuhi alat bukti untuk membuktikan unsur-unsur, ya, tidak bisa ditindaklanjuti gitu lho," papar Hendarman.
Sejauh ini, temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh Sjafrie hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa memenuhi unsur-unsur pelanggaran berat HAM.
"Yang diserahkan ke Kejaksaan itu belum bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak bisa menuju pada pasal 8 dan pasal 9," urai mantan Jampidsus ini.
Jadi apa saja alat buktinya Pak? "Masa saya yang harus menyebutkan alat bukti?" pungkas Hendarman.
(anw/irw)











































