"Sejak awal kami melihat bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Pencabutan tersebut memang sudah sepatutnya dilakukan," kata pengacara Bambang, Taufik Basari dalam siaran pers, Senin (11/1/2010).
Pencabutan tersebut sudah sepantasnya dilakukan. Pendapat Bambang Widodo yang dimuat di media bukanlah suatu perbuatan yang bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno sebelumnya menggungat Bambang Widodo Umar terkait penryataan yang dimuat di media beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan di media, Bambang berpendapat Susno tidak pantas menduduki posisi Wakapolri. Susno kemudian mensomasi dan melaporkan ke Polres Jakpus. Hingga akhirnya laporan Susno dicabut.
(ndr/yid)











































