Dituduh Korupsi
Puteh: Tuduhan Itu Fitnah
Kamis, 15 Apr 2004 10:38 WIB
Banda Aceh - Gubernur NAD Abdulah Puteh menggelar coffee morning bersama wartawan di Banda Aceh, Kamis (15/4/2004), menyusul beredarnya isu penangkapan dirinya, terkait dugaan korupsi di Pemda NAD. "Itu hanya isu," katanya. Puteh menegaskan, dugaan korupsi itu hanya tuduhan dan fitnah, karena tak disertai bukti.Meski begitu, jika pihak Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Aceh, akan memeriksa dirinya, sebagai seorang warga, Puteh mengaku siap diperiksa. "Saya kira semua masyarakat Indonesia merupakan objek hukum. Siapa pun yang kemudian dirasakan perlu diperiksa, harus menerimanya. Tidak hanya gubernur, wartawan juga begitu. Tapi yang dibutuhkan adalah mekanisme hukum yang benar, karena ada prosedur hukum. Kalau tidak, akan menyalahi hukum lagi," ujarnya di ruang makan pendopo rumah dinas gubernur NAD, Kamis (15/4/2004) pagi.Puteh juga menambahkan, dia mendukung semua proses hukum yang sesuai dengan prosedur hukum. "Jadi, mari kita semua belajar hukum. Apa benar Pemda NAD itu sarat dengan korupsi. Karena belum terbukti, kalau isu, tuduhan, boleh-boleh saja. Tapi kita buktikan," ujarnya lugas.Dia hanya mengingatkan, kepada orang-orang yang menuduh dirinya dan jajarannya melakukan korupsi -- jika tidak memiliki bukti-bukti -- maka yang kemudian berdosa adalah orang-orang yang menuduh tersebut. "Kita kan syariat Islam. Kita umat Islam, jangan menuduh, fitnah, karena itu dosa. Saya yakin tuduhan dan fitnah yang dilakukan dengan sengaja dan maksud tertentu, Allah akan mengembalikan dosa itu kepada dia. Dan saya yakin, orang yang tidak melakukan itu, akan terbebas dan Tuhan akan membantunya. Itu keyakinan saya," paparnya panjang lebar, menjawab pertanyaan wartawan.Merebaknya isu pemeriksaan dan kemungkinan penangkapan Puteh, merebak sejak Sabtu pekan lalu, ketika Kepala Biro Keuangan Setda NAD, T M Lizam diperiksa tim terpadu penegakan hukum PDMD. Sampai Kamis (15/4) pagi, Lizam masih diperiksa terkait dugaan penyelewengan penempatan dana APBD sebesar Rp 30 miliar untuk pembelian mesin listrik di PLTD Lueng Bata, Aceh Besar.
(nrl/)