Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Sat Lantas Polres Karanganyar, Iptu Ruri Prastowo, Senin (11/1/2010). Menurut Ruri, penetapan Lanjar sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kecelakaan tersebut, Lanjar sebagai pengendara motor dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan karena menabrak mobil di depannya. Dalam kecelakaan itu istrinya, Saptaningsih terpental ke tengah jalan dan kemudian terlindas mobil isuzu panther yang datang dari arah depan.
Sedangkan pengendara mobil panther yang menabrak dan menyebabkan tewasnya Saptaningsih tidak bisa dikenai status terdakwa dengan dalih yang sama yaitu karena kelalaian.
"Saat itu sopir sudah berusaha membanting setir untuk menghindari korban, namun karena jarak antara korban yang terpental dengan mobil saat itu hanya satu meter maka kejadian itu di luar kemampuan sopir," tutur Ruri.
Dalam kasus tersebut telah terjadi upaya penyelesaian kekeluargaan antara pemilik mobil panther, yang juga seorang anggota polisi, dengan keluarga korban. Namun karena unsur pidana tentang kelalaian sudah terpenuhi maka polisi tetap melanjutkan proses hukum atas diri Lanjar hingga saat ini telah memasuki tahap persidangan di PN Karanganyar.
Namun demikian Ruri menegaskan pihaknya tidak pernah menahan Lanjar. Selama dalam penyidikan polisi, kata Ruri, Lanjar hanya dikenai wajib lapor. Penahanan Lanjar dilakukan oleh Kejari Karanganyar setelah berkas dilimpahkan ke Kejari Karangantar dan kasus tersebut dinyatakan P21.
(mbr/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini