Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Depkum HAM DKI Jakarta Asdjudin Rana saat ditanya soal sumber dana berbagai barang luks di kamar Ayin di Rutan Pondok Bambu.
"Itu dari anggaran Lapas," kata Asdjudin usai keterangan pers di Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Anggaran tahun berapa untuk fasilitas Ayin? "Tahun berapa, saya lupa itu," sahutnya.
Asdjudin malah menantang balik saat ditanya apakah pemberian fasilitas mewah melanggar hukum atau tidak. "Tolong carikan putusan hakim atau pengadilan yang melarang itu," tantang Asdjudin.
Sebelumnya Asdjudin juga mengakui memang ada pembedaan status di antara para tahanan. "Tidak mungkin kita satukan mantan pejabat dan para pencopet," kata dia. (fay/iy)











































