"Bisa saja dimutasikan sampai dipecat," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Depkum HAM Untung Sugiono dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2010).
Menurut Untung, kewenangan untuk pemberian sanksi seperti itu ada di tangan inspektorat. Kalau memang terbukti, baru diberikan sanksi.
"Jangan dulu dikatakan pelanggaran. Kita proses dulu. Kita telusuri dulu secara hukum Kepala Rutan sedang diperiksa," jelasnya.
(gus/iy)











































