KPU Lakukan Finalisasi Tata Cara Pencalonan Presiden

KPU Lakukan Finalisasi Tata Cara Pencalonan Presiden

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2004 08:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Kamis (15/4/2004), akan melakukan finalisasi tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden. Termasuk di dalamnya adalah panduan penilaian kemampuan jasmani dan rohani capres dan cawapres."Insya Allah hari ini selesai. Dan besok bisa kita bagikan ke parpol agar mereka memiliki persiapan yang cukup," kata Anas Urbaningrum, anggota KPU yang mengetuai Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2004) pagi. Ditanya tentang syarat apa saja yang diatur dalam tata cara pencalonan presiden dan wapres, Anas hanya menjelaskan secara garis besar. "Ada lebih dari 20 syarat, sebagian sama dengan persyaratan calon legislatif. Namun masih ada syarat tambahan yang lebih rinci. Ini kan persyaratan bagi calon pimpinan puncak negara."Dijelaskan Anas, hari ini juga akan ditandangani nota kesepemahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang panduan penilaian kemampuan jasmani dan rohani capres dan cawapres. Panduan ini memang merupakan masukan sepenuhnya dari Pengurus Besar (PB) IDI. "Ini peresmiannya. Prosesnya sudah lama kita susun bersama IDI."Nantinya pemeriksaan kesehatan kandidat presiden dan wapres akan dilakukan oleh tim pemeriksa khusus yang ditetapkan KPU berdasarkan kerja sama dengan PB IDI. "Mereka (yang masuk tim) adalah dokter terbaik di bidangnya, berdasarkan pilihan IDI dan organisasi dokter spesialis," jelas Anas.Penglihatan & PendengaranUntuk diketahui dalam UU Nomor 23/ 2003 mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa salah satu syarat calon presiden dan calon wakil presiden adalah mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.Menurut dokumen yang diperoleh detikcom, pemeriksaan kesehatan jasmani untuk para calon presiden dan wakil presiden antara lain meliputi uji kesadaran dan persarafan, jantung dan pembuluh darah, paru dan sistem pernapasan, penglihatan, pendengaran, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal (alat gerak), serta ketergantungan terhadap narkoba.Untuk pendengaran, misalnya, calon disebut tidak mampu jika terbukti tuli yang tidak bisa dikoreksi dengan alat bantu dengar. Untuk penglihatan, calon disebut tidak mampu antara lain jika lapang pandangannya kurang dari 50 persen.Tentang adanya rumusan persyaratan ini Anas mengaku tidak hapal. "Saya tidak hapal persis. Tapi ini tentu akan menjadi bagian dari terjemahan kesehatan jasmani dan rokhani. Bagaimana penjelasannya secara teknis, tim dokter yang bisa menjelaskannya," jelas Anas seraya menegaskan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU merupakan penjabaran dari UU Nomer 23/2003.Ketika ditanya bagaimana jika persyaratan KPU ini membuat seorang bakal capres gagal menjadi capres, Anas menegaskan, "Tugas KPU bukan mengganjal atau meloloskan seseorang. Sejauh seseorang memenuhi syarat yang diatur UU, ia akan lulus." (gtp/)


Berita Terkait