"Kalau memang diancam, dia harus melapor ke Polsek. Dan dia sebagai bintang tiga, bisa ke bidang Propam. Dia pasti mendapat pengamanan," terang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali di Jakarta, Senin (11/1/2010).
Susno, lanjut Novel, harus menggunakan kesempatan dengan menggunakan bantuan polisi terdekat. "Dan tidak ada alasan polisi untuk menolak memberikan pengamanan," terangnya.
Bila memang kemudian kepolisian menolak memberikan pengamanan, Susno dipersilakan untuk melaporkan ke Kompolnas. "Bisa mengirimkan surat pengaduan ke Kompolnas. Siapapun di mata hukum sama," imbuhnya.
Bagaimana dengan sidang kode etik bagi Susno yang dilakukan Polri? "Itu mekanisme internal, biar berlangsung dahulu," ujar Novel mengunci percakapan.
(ndr/iy)











































