Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji dipersilakan melaporkan ancaman yang ditujukan kepadanya ke polisi. Bila yang dicurigai menjadi pelakunya adalah oknum anggota Polri, maka laporan sebaiknya diajukan ke Propam Mabes Polri.
"Kalau yang mengancam, misalnya polisi, ya lapor ke Propam," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan, Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Dia menegaskan, bahwa sebagai seorang warga negara maka Susno punya hak yang sama dalam bidang hukum. Bahwa siapa saya yang mendapatkan ancaman dan merasa keselamatan jiwanya berada di dalam bahaya, dapat melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman terhadap Susno juga ditujukan kepada pihak keluarganya, dalam hal ini cucu kesayangan Susno. Ancaman yang datang melalui SMS itu muncul menyusul kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Antasari Azar dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin.
(lh/nrl)