"Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Karena itu,
sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan UU," kata anggota DPR Komisi V Abdul Hakim dalam rilisnya, Senin (11/1/2010).
Abdul Hakim mengatakan, persiapan yang dilakukan pemerintah terkait UU ini masih belum optimal. Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan yang merupakan badan ad hoc hingga kini belum dilakukan pemerintah.
"Untuk itu, saya mendesak pemerintah agar menyiapkan seluruh perangkat terkait pelaksaan UU Lalu Lintas ini. Termasuk enam RPP yang harus sudah selesai dan disahkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan atau pada 22 Juni mendatang," ujarnya.
Demi Keamanan dan Ketertiban
Dilihat dari segi aspek keamanan, pelaksanaan PP ini juga bisa mewujudkan etika berlalu lintas dan pendidikan berlalu lintas sejak dini.
Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat.
"Agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Kalau langkah ini tidak diambil, kita akan sulit menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain," imbuhnya.
(gus/iy)










































