Sebelumnya, di antara pansus sempat terlibat perdebatan apakah kuasa hukum boleh dihadirkan atau tidak. "Saya menanyakan apakah lawyer boleh mendampingi saksi?" ujar anggota pansus Agun Gunandjar dari Fraksi Partai Golkar di ruang pansus, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2010).
Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat meminta agar pansus membolehkan kehadiran kuasa hukum sebagai penambah data seperti staf BI yang membantu data Miranda Goeltom.
"Selama yang mendampingi di belakang tidak mempengaruhi, hanya back up data, tidak apa-apa," jelas Ruhut.
Akan tetapi pendapat Ruhut ditampik anggota pansus lainnya. "Tidak perlu, posisi lawyer untuk advokasi dan ini tak relevan. Kemarin BI suplai data. Kita tidak menghukum orang. FPDIP tidak setuju," ucap Eva Sundari Kusuma.
Kemudian, salah seorang kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, memperkenalkan diri. Kuasa hukum lainnya meyakinkan kehadiran mereka penting untuk mendampingi klien.
"Status klien kami ini ditahan, tidak bebas mendapatkan data. Kami sangat berkepentingan di sini karena data banyak di kami," ucapnya.
Sidang sempat diskors sebentar, namun pansus tetap meminta kuasa hukum untuk mundur. "Dengan segala hormat, kami dengan terpaksa tidak mengizinkan," ucap Gayus Lumbuun.
Dua kuasa hukum Robert pun akhirnya pindah tempat duduk tiga baris di belakang Robert. Mereka diam saja saat Robert mulai ditanyai. Robert didampingi oleh seorang wanita yang dulu bekerja di Bank Century. Keduanya disumpah.
(fay/nrl)











































