"Di manapun kita tidak tendensius. Kita melakukan sidak semalam karena ada laporan pengaduan dari masyarakat. Kita akan bergerak dan melihat dari sisi urgensitas," jawab Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indranaya.
Denny menyatakan hal itu usai pertemuan antara Satgas dengan pimpinan MA di kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pertemuan terakhir, beliau mendukung 100% Satgas," pungkasnya.
Di dalam Keppres 37/2009 dinyatakan Satgas berwenang menelaah dan meneliti serta melakukan hal lain yang dianggap perlu guna mendapatkan informasi yang mereka perlukan. Baik informasi yang berasal dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD serta pihak lain.
Untuk keperluan pemberantasan mafia hukum, Satgas berwenang untuk bekerjasama dengan beberapa lembaga. Lembaga itu yakni MA, MK, KY, BPK, Kompolnas, Ombudsman, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, KHN, LPSK, PPATK, Komisi Kejaksaan, organisasi advokat, PPAT, notaris dan terkait lainnya.
(lh/iy)











































