"Itu kelalaian dan harus diberi sanksi yang tegas," ujar Wagub Prijanto saat meninjau langsung Puskesmas Kembangan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi malang tersebut, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/1/2010).
Menurut Prijanto, peristiwa ini murni terjadi karena kelalaian petugas bagian pengawasan. Sebab kejadian raibnya bayi berusia 12 jam ini tidak akan terjadi jika petugas melakukan pengawasan ketat.
“Profesionalisme petugas dalam kejadian ini harus dipertanyakan. Sesuai aturan administrasi siapa yang salah harus dikenakan sanksi,” tegas Prijanto.
Namun sayangnya, Prijanto, tidak secara gamblang mengatakan sanksi yang pantas untuk diberikan kepada petugas terkait. Sanksi ringan berupa teguran hingga pemecetan bisa diberikan pada seluruh pegawai sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Sanksi akan diberikan setelah pemeriksaan selesai. Terlebih saat ini polisi telah melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
(her/gus)











































