KPK Bidik Indikasi Korupsi dalam Pemberian Bailout

Kasus Century

KPK Bidik Indikasi Korupsi dalam Pemberian Bailout

- detikNews
Senin, 11 Jan 2010 13:25 WIB
KPK Bidik Indikasi Korupsi dalam Pemberian Bailout
Jakarta - KPK terus meminta keterangan pejabat dan mantan pejabat BI dalam kasus Bank Century. KPK membidik apakah ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian bailout Rp 6,7 triliun kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

"Kami sejauh mana mengungkap sejelas mungkin apakah dalam kasus itu terjadi tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2010).

Dikatakan Johan, hari ini KPK memeriksa 4 pejabat BI. Mereka adalah mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin, mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, Ketua Tim 1.7 Pengawas Bank I BI Pahla Santosa, dan Pengawas Senior I BI Hizbulah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Masih berlangsung," papar Johan.

Dikatakan Johan, dalam rangka penyelidikan skandal Bank Century,KPK tidak memfokuskan hanya pada satu masalah saja. Menurutnya, karena masih dalam penyelidikan, KPK berusaha menelusuri dan menanyakan banyak hal terkait kasus ini.

"Namanya penyelidikan kita tidak fokus satu hal saja. Kita mengungkap apakah terjadi tindak pidana korupsi," jawab Johan ketika ditanya fokus pemeriksaan KPK terhadap pejabat dari BI.

KPK sebelumnya pada Rabu (6/1 )juga sudah memeriksa Direktur Pengawasan Bank I BI Boedi Armanto, dan mantan sekretaris KSSK Raden Pardede. Keduanya ditanyai soal FPJP dan PMS yang diberikan BI kepada Bank Century.

(Rez/irw)


Berita Terkait