"Saya kira harus segera dipindahkan ke LP Sukamiskin (Bandung) atau LP Wanita Tangerang," kata mantan narapidana Anton Medan, pada detikcom, Senin (11/1/2010).
Anton menilai, penempatan Ayin di Rutan Pondok Bambu, sebenarnya telah menyalahi petunjuk dan pelaksanaan (juklak) perundang-undangan. Sebagai seorang yang telah dijatuhi hukuman, Ayin seharusnya dimasukkan ke LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan pendiri Pondok Pesantren Terpadu At-Taibin di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), itu, di LP dengan sendirinya akan berlaku kontrol sosial terhadap Ayin. Dia tidak akan lagi secara bebas memesan sel khusus yang penuh fasilitas mewah.
"Kalau di LP kan narapidana dengan kasus gede-gede, isinya jagoan-jagoan. Dia tidak akan bisa bergerak bebas dan sewenang-wenang, bisa dilibas yang lain," terang Anton.
Menurut pria yang dilahirkan di Medan dengan nama Tan Hok Liang tersebut, dirinya sempat mengusulkan agar Ayin dipindahkan ke Lampung, sebab di daerah tersebut juga ada LP khusus wanita. "Saya pernah bicara, Ayin dipindahkan saja ke Lampung," ungkapnya.
Pemerintah sendiri menolak memindahkan Ayin ke Lampung dengan alasan LP sedang 'direnovasi'.
(irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini