Pejabat Eselon Direktorat Pajak Surabaya Otaki Pembunuhan

Pejabat Eselon Direktorat Pajak Surabaya Otaki Pembunuhan

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 22:12 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan seorang pengacara muda bernama Imran Rae pada awal September tahun lalu akhirnya terungkap. Otak pembunuhan tersebut adalah Dwi Ariyanto, pejabat eselon V Direktorat Pajak Surabaya yang merasa ditipu oleh korban.Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanagara, korban dibunuh karena mengingkari janjinya untukmembantu kepindahan Dwi dari Direktorat Pajak Surabaya ke Direktorat Pajak Jakarta. Padahal Dwi sudah memberikan sejumlah uang."Dwi ingin dipindahkan ke Jakarta, oleh karena itu dia perlu koneksi. Imran mengaku bisa mengurus kepindahan itu," jelas Makbul jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/4/2004).Dijelaskan Makbul, untuk mengurus kepindahan terseburt Dwi memberi Imran imbalan sebesar Rp 650 juta. "Imbalan itu sudah diberikan oleh Dwi kepada Imran. Tapi Imran ingkar janji, karena Dwi tidak kunjung dipindahkan."Oleh karena itu, jelas Makbul, sekitar bulan Agustus 2003 lalu Dwi menyuruh kenalannya, Yusuf Buka, mencari orang untuk membunuh Imran. "Teman Yusuf, Edi Buton dan Jonathan Wimsiwor lah yang disuruh membunuh Imran. Mereka mendiskusikan rencana pembunuhan itu melalui telepon." Dwi memberikan imbalan sebesar Rp 200 kepada Edi juta yang dibayar empat kali untuk melenyapkan Imran. Dan Dwi terus mendesak Edi agar melaksanakan tugasnya, serta memberi batas waktu hingga Senin, 9 September 2003.Rencananya pembunuhan akan dilakukan sehari sebelum batas waktu tersebut. Pada hari Minggu, 1 September 2003, Edi dan Jonathan menemui Imran dengan dalih ingin menjadi klien. Seperti diketahui Imran adalah seorang pengacara. "Namun pembunuhan tidak jadi dilakukan hari itu," ungkap Makbul.Baru lah pada keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Edi dan Jonathan kembali bertemu dengan Imran, pembunuhan dilakukan. Malam itu ketiganya berkaraoke hingga pukul 03.30 WIB. Setelah itu Imran dibawa ke sebuah hotel di Sukabumi, tempat di mana Jonathan mengambil pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh Imran.Mereka tidak lama berada di Sukabumi. Ketiganya, dengan menggunakan mobil, pergi ke arah Bekasi. "Sampai di Jalan Lampiri, Jatiwaringin, Edi menusuk dada dan leher Imran berulangkali hingga Imran meninggal," jelas Makbul.Polda Metro Jaya kini telah meringkus ke empat tersangka kasus pembunuhan Imran. Sekitar bulan Oktober 2003, Jonathan ditangkap. Setelah enam bulan lebih melakukan penyidikan akhirnya, Senin (12/4/2004) Edi Buton ditangkap di kawasan Bogor. Keesokan harinya Yusuf Buka dan Dwi Aryanto pun ditangkap. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads