Caleg DPRD Kota Yogyakarta Tak Ada yang Penuhi BPP

Caleg DPRD Kota Yogyakarta Tak Ada yang Penuhi BPP

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 20:03 WIB
Yogyakarta - Semua calon legislatif (caleg) yang diajukan parpol untuk kursi DPRD Kota Yogyakarta ternyata tidak ada yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan demikian penentuan caleg tetap akan mendasarkan pada nomor urut caleg."Memang tidak ada caleg yang memperoleh suara BPP atau lebih. Tapi kondisi di Yogyakarta seperti itu sudah lebih bagus karena pemilih yang memilih partai dan caleg jumlahnya lebih dari 50 persen," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Mifthacul Alfin kepada wartawan di kantornya, Jl. Ipda Tut Harsono, Yogyakarta, Rabu (14/4/2004).Menurut Alvin, dari 3.450 caleg DPRD Kota Yogyakarta yang diajukan oleh 24 parpol itu hanya ada satu calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan V nomor urut satu atas nama Arif Noor Hartanto yang mendapatkan suara 70 persen dari BPP. Arif yang masuk daftar caleg dari dapel V (Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede) memperoleh suara sebanyak 4.400. Sedangkan jumlah BPP sebesar 6.084.Meski untuk penentuan caleg yang akan duduk di DPRD sudah diatur dengan undang-undang, tetapi ada kemungkinan masing-masing parpol akan membuat kesepakatan sendiri. Langkah tersebut merupakan hak dari masing-masing parpol. "KPU hanya akan menetapkan saja dan itu berdasarkan UU NO 12 tahun 2003," katanya.Alfin menambahkan saat ini KPU Kota Yogyakarta setelah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara, hasilnya hari ini Rabu (14/4/2004) akan dilaporkan ke KPU DIY dan Pusat. "Paling lambat laporan itu harus sudah dikirimkan hari ini. Hasil perhitungan DPR RI dan DPD langsung dikirimkan ke KPU Pusat dengan tembusan KPU DIY. Sedangkan untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kota dikirim ke KPU DIY dengan tembusan KPU Pusat," imbuhnya.Mengenai caleg sendiri akan ditetapkan pada tanggal 3 Mei mendatang. Namun menjelang penetapan itu ada beberapa tahapan yang akan dilakukan seperti penentuan BPP, penetapan kursi parpol dan yang terakhir penetapan calon terpilih. Penentuan BPP itu dilakukan karena masih ada parpol yang tidak mengajukan caleg namun memperoleh suara, itu harus dinolkan terlebih dulu. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, jumlah kursi DPRD Kota Yogyakarta sebanyak 35 kursi dengan perincian PDIP 11 kursi, PAN 9 kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing 5 kursi, Partai Demokrat 4 kursi dan PPP satu kursi. Sementara itu, proses penarikan kembali logistik pemilu ke Gudang KPU Kota Yogyakarta sampai saat ini masih terus berlangsung. Tercatat enam kecamatan sudah mengirimkan logistik kembali ke KPU Kota. Kecamatan yang sudah mengirimkan logistik itu diantaranya Kecamatan Gedongtengen, Kecamatan Kotagede, Kecamatan Pakualaman serta Kraton. "Semua logistik yang sudah dikembalikan ke KPU akan kita cek lagi," katanya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads