Polri Segera Periksa Sembilan Direktur BDB & Bank Asiatic
Rabu, 14 Apr 2004 19:38 WIB
Jakarta - Mabes Polri dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap sembilan direktur Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan sejumlah pelanggaran seperti pemalsuan dan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).Hal ini dipastikan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko setelah polisi mendapatkan dukungan penuh dari Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, money laundry, dan KUHP oleh pengelola kedua bank yang dilikuidasi pada Kamis (8/4/2004) pekan lalu itu."Dari hasil rapat koordinasi teknis yang dipimpin deputi senior BI siang tadi menguatkan bahwa kasus Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic menunjukkan adanya pelanggaran pidana dari sejumlah bukti yang kuat," kata Soenarko di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/4/2004).Untuk itu, menurut Soenarko, Mabes Polri juga sudah memperpanjang surat pencegahan kesembilan orang dari semula 14 hari menjadi satu tahun. "Prosedur pertama yang kita lakukan setelah menerima berkas Kamis lalu, kami segera meminta pencegahan kesembilan orang untuk tidak meninggalkan Indonesia ke Dirjen Imigrasi. Ini sudah kita perpanjang menjadi satu tahun."Dijelaskan Soenarko, kesembilan orang itu terdiri dariempat orang dari Bank Dagang Bali, dan lima orang dari Bank Asiatic. Namun Soenarko mengaku belum menerima identitas kesembilan orang tersebut.
(gtp/)











































