"Ini bukan masalah bersih-bersih. Ini harus dibenerin dan kita periksa. Pasti kalau ada yang melanggar pasti ada sanksinya, juga termasuk terhadap napinya," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, kepada detikcom, Senin (11/1/2010) pukul 07.30 WIB.
Namun, Untung belum memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu, Sarju Wibowo. "Kita belum bisa pastikan itu, kita serahkan ke Inspektorat Jenderal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tekhnis harus kita betulkan baik perilaku napi dan termasuk petugasnya," ujarnya.
Semalam, Satgas melakukan sidak di Rutan Pondok Bambu. Mereka memeriksa beberapa sel termasuk yang ditempati Artalyta Suryani alias Ayin. Napi 5 tahun kasus suap ini memiliki dua ruangan khusus, selain sel penjara. Ruangan khusus itu terletak di lantai tiga. Ruangan 8x8 ini berisi ranjang, AC dan TV layar datar serta meja kerja. Ruangan itu seharusnya menjadi ruang kantor petugas LP, namun disulap menjadi kamar setara hotel berbintang.
Selain Ayin, Satgas juga menemukan hal serupa di sel napi narkoba, Aling. Selain AC dan TV di kamarnya di lantai dua, Aling juga mempunyai fasilitas karaoke mewah.
Kondisi mereka kontras dengan napi yang tidak berpunya. Napi 'miskin' harus berjejalan di sel yang sempit. (fiq/nrl)











































