KPU Siapkan Beberapa Model Surat Suara Pilpres

KPU Siapkan Beberapa Model Surat Suara Pilpres

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 17:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan beberapa alternatif model surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden (wapres). Surat suara itu memuat judul, foto, nama dan nomor urut para calon."Alternatif yang disiapkan model 6, 8 dan 12 pasangan. Kalau 6 atau 8 bisa dua kolom. Kalau 12 bisa 3 kolom. Tapi kalau ternyata calonnya lebih dari 12 tinggalditambah 1 baris," ujar Ketua Pokja Pemilu Presiden Anas Urbaningrum kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/4/2004). Aturan peralihan pasal 101 UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun2004 dapat mengusulkan pasangan calon. KPU, kata Anas, akan melakukan verifikasi persyaratan parpol yang mencalonkan dan calonnya. Selain capres, lanjut dia, orang yang dipasangkan sebagai cawapresjuga harus memenuhi persyaratan."Yang kita lihat pertama adalah pencalonan itu memenuhi persyaratan atau tidak. Calonnya siapa dan dari mana saja terserah partai itu. Kalau partainya mau dan orangnya mau tidak bisa dilarang dalam pencalonan. Tapi partai juga punya ketentuan internal," jelasnya. Persyaratan capres dan cawapres tertuang dalam pasal 6 UU 23/2003. Pasal itu menyebutkan capres dan cawapres harus memenuhi syarat: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres, bertempat tinggal dalam wilayah NKRI dan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Persyaratan lainnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, terdaftar sebagai pemilih, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki daftar riwayat hidup serta belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dihukum penjara karena melakukantindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukanorang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads