"Dengan terbukanya sidang tersebut, Susno juga tak perlu khawatir akan adanya intimidasi dari institusi Polri padanya," kata Staf Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga melalui pesan singkat, Minggu (8/1/2010).
Selain itu, hal tersebut akan membuat persoalan Susno terang benderang dan tak ada kesan ditutup-tutupi. Terlebih karena masyarakat dibingungkan dengan langkah susno.
"Masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus Antasari sehingga Susno mengadakan testimoni di pengadilan," imbuhnya.
Dengan sidang terbuka, masyarakat juga akan semakin yakin bahwa Polri serius mengembangkan transparansi kepolisian.
"Untuk itu keputusan Propam Mabes Polri agar sidang etik dan profesi atas Susno terbuka untuk umum perlu diapresiasi," tutup Kastorius.
(ndr/lrn)










































