Â
"Dengan terbukanya sidang tersebut, Susno juga tak perlu khawatir akan adanya intimidasi dari institusi Polri padanya," kata Staf Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga melalui pesan singkat, Minggu (8/1/2010).
Â
Selain itu, hal tersebut akan membuat persoalan Susno terang benderang dan tak ada kesan ditutup-tutupi. Terlebih karena masyarakat dibingungkan dengan langkah susno.
Â
"Masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus Antasari sehingga Susno mengadakan testimoni di pengadilan," imbuhnya.
Â
Dengan sidang terbuka, masyarakat juga akan semakin yakin bahwa Polri serius mengembangkan transparansi kepolisian.
Â
"Untuk itu keputusan Propam Mabes Polri agar sidang etik dan profesi atas Susno terbuka untuk umum perlu diapresiasi," tutup Kastorius.
(ndr/lrn)











































