"Yang dilaporkan ada 7 orang, 4 dari pegawai perusahaan Artha Graha dan 3 dari kepolisian Polda Maluku," ujar kuasa hukum Ranti, Edwin Partogi, usai melapor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2010).
7 Orang yang dilaporkan itu adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Menurut Edwin, 7 orang tersebut dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana penyekapan dan penyalahgunaan jabatan.
"Pasal yang dikenakan adalah penyekapan dan penyalahgunaan jabatan yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 421 KUHP," kata Edwin.Β
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/09/01/2010/Bareskrim. Ancaman pidana terhadap terlapor di atas 5 tahun.
"Ancamannya dari pasal 333 KUHP itu di atas 5 tahun dan maksimal 8 tahun," tandas Edwin.
(ddt/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini