KPU Teruskan Pengaduan Parpol ke Panwaslu
Rabu, 14 Apr 2004 17:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meneruskan berkas yang diterimanya dari parpol ke Panwaslu. Berkas itu berisi laporan pelanggaran pemilu."Kami tidak punya wewenang untuk membukanya meski ditujukan ke KPU. UU mengatakan laporan pelanggaran pemilu lewat Panwaslu," ujar anggota KPU Hamid Awaluddin kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Gedung ASPAC, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/4/2004).Menurut Hamid, dokumen itu diterimanya dari fungsionaris parpol usai pertemuan KPU dengan parpol peserta pemilu di Hotel Indonesia, Selasa (13/4/2004). Hamid yang didampingi Kuasa Hukum KPU Amir Syamsuddin kemudian menyerahkan dokumen dalam amplop coklat itu kepada Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait.Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait menilai laporan itu salah alamat karena ditujukan ke KPU. Selanjutnya, lanjut Saut, pihaknya akan mempelajari laporan itu meski tidak dapat dikategorikan sebagai pengaduan."KPU tidak punya hak menyampaikan laporan. Dalam hal ini, KPU hanya dititipi. Yang berhak melaporkan rakyat yang mempunyai hak pilih, pemantau dan peserta pemilu," katanya.Anggota Panwaslu Rozy Munir menambahkan, pihaknya akan segera memilah laporan itu. "Persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi akan diserahkan ke KPU. Selain itu, Panwaslu juga akan melakukan pengecekan sampai jajarannya di level bawah. Jangan-jangan sudah ditindaklanjuti di tingkat bawah," tuturnya.3 ParpolDi tempat yang sama, anggota Panwaslu Mashudi Ridwan menjelaskan, setelah dibuka, dokumen itu berisi laporan dari 3 parpol. Ketiga parpol itu adalah Partai Bintang Reformasi (PBR/1 kasus), Partai Patriot Pancasila (3 kasus) dan Partai Pelopor (1 kasus).PBR melaporkan perbedaan jumlah suara hasil rekapitulasi di Kecamatan Sepatan yang tercatat 8 April 2004 dengan hasil tabulasi TI KPU, 10 April 2004. Rekapitulasi di Kecamatan Sepatan tercatat 2.826 suara. Sedangkan di data IT KPU hanya 663 suara.Partai Patriot Pancasila melaporkan dugaan kecurangan penghitungan suara di sejumlah TPS. Sementara, Partai Pelopor melaporkan pelanggaran di Desa Sedorejo, Kecamatan Sekapung, Lampung. Jenis pelanggaran itu adalah saksi tidak diberikan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPPS, satu surat suara dihitung ganda serta dugaan pengurangan suara.
(nrl/)











































