Jakarta -
Istri mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, Susandi alias Aan, Ranti Susandi, bersama pengacara melaporkan penyekapan atas suaminya di Gedung Artha Graha. Ranti meminta polisi serius menuntaskan kasus yang menyeret mantan anggota DPR Viktor Laiskodat.
"Ya saya berharap suami saya juga bisa bebas dan yang mukul harus diproses hukum," kata Ranti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2010).
Ranti yang terbalut baju merah dan membiarkan rambut panjangnya terurai itu didampingi 4 orang pengacara dari LBH Jakarta, Kontras, PBHI dan keluarga Aan. Ranti tiba pukul 13.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Aan sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Gedung Artha Graha ke Mabes Polri. Menurut pengacara Aan, Edwin Partogi, selain dianiaya, Aan juga mengalami penyekapan selama 12 jam di gedung yang merupakan kantor pusat PT Maritim Timur Jaya. Setelah dianiaya dan disekap, Aan lantas digiring ke Polda Metro Jaya dengan dijerat kasus narkoba. Bukti kasus narkoba yakni 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal hasil tes urine Aan bersih dari zat terlarang tersebut.
Ranti menuturkan, suaminya mengalami luka di pelipis, mata, gigi, hidung dan dada. Mata Aan lebam sampai 2 minggu. "Dadanya sakit. Sempat mengeluarkan dahak darah," tutur Ranti sedih.
Viktor Laiskodat dalam wawancara dengan detikcom membantah telah menganiaya Aan. Viktor bahkan menyatakan akan melaporkan balik mantan anak buahnya tersebut.
(iy/mok)