TNI AL Tangkap 2 Kapal Penyelundup Kayu
Rabu, 14 Apr 2004 17:12 WIB
Jakarta -
Dua kapal berisi 183 kontainer ditangkap di kapal patroli TNI-AL dari Pangkalan Utama TNI AL II. Kedua kapal penyelundup itu ternyata membawa kayu olahan ilegal dari Kalimantan yang akan diselundupkan ke luar negeri.Kedua kapal ini ditangkap saat berlayar melalui rute Kalimantan, Jakarta lalu ke luar negeri. Kedua kapal ini ditangkap oleh kapal patroli KAL Kalagian dan KAL Krakatau pada Kamis 25 Maret 2004 dan 10 April 2004 lalu. Dua kapal itu yakni, MV-Iloeva membawa 83 kontainer yang isinya 73 kontainer kayu olahan dan 5 kontainer berisi besi tua, botol, furniture dan mesin mobil. Sedangkan kapal Caraka Jaya Niaga III.23 mengangkut 100 kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Kedua kapal itu hingga kini masih diperiksa oleh TNI-AL dan Dephut.Panglima Armada RI Kawasan Barat (Armabar) Laksamana Muda TNI Y Didik Purnomo kepada wartawan di Dermaga 105 Tanjung Priok mengatakan, kedua kapal itu telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat h. Dimana adalam ayat itu menyebutkan, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tidak dilengkapi surat yang sah maka akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.Namun begitu Didik belum bisa menyebutkan total kerugian negara akibat praktek penyelundupan itu. "Karena kedua kapal masih diperiksa dan masih dalam perhitungan. Namun penyelundupan ini merupakan modus baru, dimana modus lama adalah mengangkut kayu gelondongan dengan kapal tradisional dan melalui pelabuhan tradisional," ungkapnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































