"Akan kita minta keterangan semua pihak (termasuk Viktor)," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat ditanya apakah akan memeriksa Viktor, di Jakarta, Minggu (10/1/2010).
Propam Mabes Polri masih meminta keterangan saksi-saksi terkait dugaan pembiaran anggota Polda Maluku dalam kasus penganiayaan yang dialami Aan.
Oegro menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para anggota Polda Maluku belum pada kesimpulan. Namun apabila terbukti maka anggota tersebut bisa terkena sanksi pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik. Kalau ikut penganiayaan ya pidana," terang jenderal bintang dua tersebut.
Aan telah melaporkan Viktor atas penganiayaan yang dialaminya di Artha Graha. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, penganiayaan Aan terjadi pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB.
Aan, sebelumnya, telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Artha Graha ke Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, penganiayaan terhadap Aan terjadi pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB. Terlapor dalam kasus itu adalah mantan bos Aan, komisaris salah satu Bank swasta Viktor Laiskodat.
Menurut Edwin, pada 14 Desember 2009 itu, Aan saat itu diajak Viktor ke salah satu ruangan di kantor PT Maritim Timur Jaya, di Gedung Artha Graha. PT Maritim Timur Jaya merupakan anak perusahaan Artha Graha. Di salah satu ruangan di Artha Graha, Aan yang merupakan mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya diinterogasi Viktor.
Menurut Edwin pula, saat penganiayaan terjadi, ada 3 oknum Polda Maluku menyaksikan peristiwa itu. Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasilnya negatif dari barang terlarang itu. Aan kini masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Viktor membantah tudingan Aan dan akan segera balik melaporkan mantan anak buahnya itu ke polisi. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Viktor saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2010) lalu.
(ddt/iy)











































