"Kami sekarang masih di jalan. Pukuk jam 13.00 WIB kami semoga sampai di Mabes Polri buat laporan penyekapan Aan di Artha Graha," kata pengacara Aan, Edwin Partogi dari Kontras, dalam pesan singkatnya pada wartawan, Minggu (10/1/2010).
Menurut Edwin, selain dari Kontras, pelaporan Aan juga didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaporkan penyekapan selama 12 jam terhadap Aan di Artha Graha," kata Edwin.
Aan, sebelumnya, telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Artha Graha ke Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, penganiayaan Aan terjadi pada 14 Desember 2009 pukul 13.00 WIB. Terlapor dalam kasus itu adalah mantan bos Aan, komisaris salah satu Bank swasta Viktor Laiskodat.
Menurut Edwin, pada 14 Desember 2009 itu, Aan saat itu diajak Viktor ke salah satu ruangan di kantor PT Maritim Timur Jaya, di Gedung Artha Graha. PT Maritim Timur Jaya merupakan anak perusahaan Artha Graha. Di salah satu ruangan di Artha Graha, Aan diinterogasi Viktor.
Menurut Edwin pula, saat penganiayaan terjadi, ada 3 oknum Polda Maluku menyaksikan peristiwa itu.
Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasilnya negatif dari barang terlarang itu. Aan kini masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Viktor membantah tudingan Aan dan akan segera balik melaporkan mantan anak buahnya itu ke polisi. (iy/mok)










































