Kajati DKI: Gunawan Tak Bisa Dikategorikan Melarikan Diri

Kajati DKI: Gunawan Tak Bisa Dikategorikan Melarikan Diri

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 16:05 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Untung Udji Santoso menyatakan Gunawan Santoso tidak bisa dikategorikan melarikan diri karena belum sempat lari sudah ditendang oleh petugas kejakasaan. Oleh karena itu petugas kejaksaan tidak bisa dikenai tindak pidana."Kalau di pasal 426 KUHP itu, kalau dia melarikan diri. Ini kan belum sempat melarikan diri, tapi Gunawan sudah ditendang sampai jatuh. Jadi itu bukan melarikan diri," kata Untung Udji Santoso saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/4/2004).Udji menegaskan walaupun kepolisian menyatakan petugas kejaksaan tidak terlibat dalam usaha pelarian Gunawan, pemeriksaan terhadap petugas kejaksaan tetap dilakukan."Sekali pun dinyatakan petugas kejaksaan tidak terlibat. Tapi saya minta pada assiten pengawasan Kejati DKI Jakarta untuk memeriksa mereka," ujarnya.Ditanya soal mekanisme mengeluarkan tahanan dari Rutan Salemba, Udji meminta wartawan untuk menanyakan hal itu kepada pihak Rutan. "Soal tahanan sebelum masuk ke mobil tahanan melalui berapa pintu, saya juga nggak ngerti. Silahkan tanya ke pihak Lapas bagaimana pengawasannya," katanya."Kita simpulkan memang sejak awal Gunawan tidak diperiksa karena di dalam sel Gunawan sampai kedapatan minyak senjata," ungkapnya. Namun ketika ditanya kenapa Gunawan tidak diperiksa saat memasuki kendaraan tahanan, Udji dengan panik menjawab sekenanya. "Saya juga nggak tahu.Mungkin petugas kita sudah yakin," ungkapnya singkat. (mar/)


Berita Terkait