"Bamus DPR bertindak melampaui batas kewenangannya bila membatalkan keputusan Pansus untuk menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono," kata aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (9/1/2010).
Bamus DPR dinilai tidak berwenang memutuskan untuk tidak meneruskan surat imbauan Pansus ke DPR, sebab pembentukan Pansus dibentuk oleh keputusan di paripurna DPR. Sehingga untuk membatalkannya pun, harus dengan keputusan di paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR memutuskan tidak meneruskan surat imbauan Pansus untuk menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Alasannya karena keduanya telah memberikan respon baik dengan hadir dalam Pansus.
"Jadi keputusan dalam rapat dan musyawarah kemarin menegaskan tidak perlu melanjutkan surat tersebut," terang Marzuki. (Rez/Rez)










































