Tidak Teruskan Imbauan Nonaktif, Bamus DPR Melampaui Batas

Pansus Century

Tidak Teruskan Imbauan Nonaktif, Bamus DPR Melampaui Batas

- detikNews
Minggu, 10 Jan 2010 03:15 WIB
Tidak Teruskan Imbauan Nonaktif, Bamus DPR Melampaui Batas
Jakarta - Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR menolak meneruskan surat imbauan Pansus Century untuk menonaktifkan pejabat negara yang diperiksa dalam kasus Century, dipersoalkan. Bamus DPR dinilai melampaui batas.

"Bamus DPR bertindak melampaui batas kewenangannya bila membatalkan keputusan Pansus untuk menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono," kata aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (9/1/2010).

Bamus DPR dinilai tidak berwenang memutuskan untuk tidak meneruskan surat imbauan Pansus ke DPR, sebab pembentukan Pansus dibentuk oleh keputusan di paripurna DPR. Sehingga untuk membatalkannya pun, harus dengan keputusan di paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bisa membatalkan keputusan Pansus juga harus paripurna DPR," tegas mantan jurubicara presiden Abdurrahman Wahid ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR memutuskan tidak meneruskan surat imbauan Pansus untuk menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Alasannya karena keduanya telah memberikan respon baik dengan hadir dalam Pansus.

"Jadi keputusan dalam rapat dan musyawarah kemarin menegaskan tidak perlu melanjutkan surat tersebut," terang Marzuki. (Rez/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini