Kapolri Didesak Bebaskan Aktivis LH yang Dituding GAM

Kapolri Didesak Bebaskan Aktivis LH yang Dituding GAM

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 16:04 WIB
Jakarta - Sebanyak 37 aktivis lingkungan hidup (LH) ditangkap di Aceh dan dituding terlibat GAM, lantaran memrotes proyek jalan Ladia Galaska dan praktek illegal logging di Aceh. Kapolri pun didesak segera membebaskan mereka.Hal itu disampaikan Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKPHI) dalam surat terbuka yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar."Penangkapan itu dilakukan dengan dalih mereka terkait GAM. Ini sebenarnya pengalihan dari keterlibatan sejumlah oknum TNI dan Polri dalam praktek illegal logging."Demikian kata Ketua SKPHI Hasrul Junaed dalam jumpa pers di Kantor Imparsial jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).SKPHI meminta agar Bestari Raden bin Tengku Mahyar Raden dari LSM Rinung Lam Kaluet dan 36 aktivis lainnya segera dibebaskan oleh Kapolri. Mereka juga mendesak proses peradilan dilakukan dengan cepat.Dituturkan Hasrul, 37 aktivis itu sebenarnya mendapat penugasan dari Menhut berdasarkan surat perintah tugas nomor PT 03/Menhut-VII/2004 untuk melakukan peninjauan lapangan pada 17-23 Maret 2004.Pada saat pelaksanaan tugas tersebut, Bestari Raden ditangkap Perwira Seksi Intelijen Kodim 0108 Aceh Tenggara pukul 13.45 WIB, 23 Maret 2004 di Pos Kutacane.Dia dituding sebagai penggerak massa dan provokator pembakaran kilang PT Medan Remaja Timber dan sebagai koordinator referendum di Tapak Tuan.Penangkapan itu berdasarkan tuduhan yang dibuat Mapolres Aceh Selatan tahun 2000, di mana Bestari Raden menjabat sebagai panglima GAM Tapak Tuan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) peringkat pertama."Tuduhan-tuduhan tersebut sering dilakukan karena yang bersangkutan sering menentang kepentingan elit lokal," ujar Hasrul.Menurut SKPHI, yang sebenarnya melakukan pencurian kayu adalah Ketua DPRD Aceh Tenggara H Umuruddin Deski yang telah ditahan dan diperiksa oleh PDMD, tapi kemudian dibebaskan.Pelaku lainnya adalah Janeskhan alias Acan yang melakukan penebangan liar di areal HPH PT Cipta Rimba Jaya, kemudian H Burdansyah yang melakukan illegal logging di Hutan Semelue, lalu anggota DPRD Aceh Tingkil Pogek Bancin yang terlibat illegal logging. Ketiga tersangka ini juga sempat ditangkap, tapi kemudian akhirnya juga dibebaskan."Para aktivis yang ditangkap yang justru membela hutan malah dituding terlibat GAM," sesal Hasrul.Sayangnya, surat yang dikirim SKPHI tidak diterima langsung Kapolri, tapi oleh protokoler karena Kapolri saat itu sedang melakukan teleconference bersama Presiden Megawati. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads