Sudi: Wakil Menteri Bukan Anggota Kabinet

Sudi: Wakil Menteri Bukan Anggota Kabinet

- detikNews
Sabtu, 09 Jan 2010 18:43 WIB
Jakarta - Keberadaan wakil menteri tidak membuat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II lebih gemuk. Sebab wakil menteri bukanlah anggota kabinet dan oleh karenanya tidak akan mempengaruhi komposisi yang ada saat ini.
 
"Memang bukan (anggota kabinet), di aturannya begitu," kata Mensesneg Sudi Silalahi, Sabtu (9/1/2010).
 
Aturan yang Sudi maksud adalah pasal 70 (21) Perpres 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Bunyinya 'wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet'.
 
Produk hukum yang disahkan pada 3 Nopember 2009 itu juga menyatakan tugas wakil menteri adalah membantu menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Karenanya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri bersangkutan.
 
Ada 11 kementerian yang melihat beban kerjanya layak mendapatkan wakil menteri. Beberapa di antaranya sudah dilantik dalam dua gelombang berbeda dan rencananya masih akan ada satu gelombang susulan lagi.
(lh/djo)


Berita Terkait