Â
"Memang bukan (anggota kabinet), di aturannya begitu," kata Mensesneg Sudi Silalahi, Sabtu (9/1/2010).
Â
Aturan yang Sudi maksud adalah pasal 70 (21) Perpres 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Bunyinya 'wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Â
Produk hukum yang disahkan pada 3 Nopember 2009 itu juga menyatakan tugas wakil menteri adalah membantu menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Karenanya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri bersangkutan.
Â
Ada 11 kementerian yang melihat beban kerjanya layak mendapatkan wakil menteri. Beberapa di antaranya sudah dilantik dalam dua gelombang berbeda dan rencananya masih akan ada satu gelombang susulan lagi.
(lh/djo)











































