Satgas Antimafia pun Wajib Lapor

Satgas Antimafia pun Wajib Lapor

- detikNews
Sabtu, 09 Jan 2010 14:59 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga dikenakan wajib lapor. Setiap 3 bulan sekali mereka wajib melaporkan perkembangan capaian mereka kepada Presiden SBY.

Ketentuan wajib lapor ini dicantumkan dalam Kepres 37/2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Produk hukum tersebut disahkan pada 30 Desember 2009.

Selain wajib lapor setiap tiga bulan, satgas sewaktu-waktu bisa saja melaporkan perkembangan dari pelaksanaan tugasnya. Terlebih bila ada hasil kerja pentingย  yang mereka tangani sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan tugas apa saja yang harus satgas laporkan kepada Presiden SBY? Di dalam Kepres 37/2009 ditegaskan bahwa satgas betugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum berjalan lebih efektif.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas punya wewenang menelaah dan meneliti serta hal lain yang dianggap perlu guna mendapatkan informasi yang diperlukan. Baik yang berasal dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD serta pihak lain.

Untuk keperluan pemberantasan mafia hukum Satgas akan bekerjasama dengan beberapa lembaga. Yakni MA, MK, KY, BPK, Kompolnas, Ombudsman, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, KHN, LPSK, PPATK, Komisi Kejaksaan, organisasi advokat, PPAT, notaris dan lainnya.

Sementara masa tugas Satgas hanya dua tahun. Masa tugas yang relatif singkat itu bisa diperpanjang bisa dirasa perlu.

(/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads