"TNI tidak boleh menggunakan kekerasan untuk pengosongan rumah. Masalah pengosongan rumah masih menjadi masalah nasional," di Kompleks TNI AD Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/1/2010).
Tyasno mendatangi lokasi guna memberikan dukungan, terutama untuk saudaranya yang menerima surat perintah pengosongan dari Kodam Jaya. Rumah yang didatangi Tyasno berlokasi di Blok K nomor 10. Di tempat itu, puluhan orang tampak berkumpul.
Menurut dia, purnawirawan TNI dan keluarganya memiliki hak untuk menempati rumah dinas, sama seperti prajurit aktif TNI.
"Purnawirawan itu keluarga besar yang tidak bisa dipisahkan dari TNI. Saya sangat sedih manakala kemudian rumah purnawirawan digusur dengan perangkat kekuasaan dan melibatkan prajurit," ujar dia.
Tyasno mengimbau Kodam Jaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan sebelum melaksanakan eksekusi.
"Jangan sampai nanti purnawirawan dan TNI terpisah, habis manis sepah dibuang," kata Tyasno. (aan/fay)











































