Pantauan detikcom, puluhan orang berkumpul di salah satu rumah yang akan dieksekusi di Blok K nomor 10, Sabtu (9/1/2010). Warga menanyai identitas setiap orang yang masuk ke dalam kompleks.
Surat perintah pengosongan rumah sudah diterima warga dari Kodam Jaya sejak Oktober 2009. Warga menerima informasi Kodam Jaya akan mengosongkan paksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita harapkan tidak ada pengosongan. Kita meminta agar pihak Kodam Jaya menunggu hasil kerja rekan-rekan kami dengan Komisi I DPR yang sedang mencari solusi," kata Alex, salah seorang warga penghuni Kompleks Bulak Rantai.
Alex meminta pengosongan rumah harus secara baik-baik dan jangan terjadi tindak kekerasan.
Warga membentangkan poster bertuliskan "Hak-hak kami dilindungi UU 72/1957", "Haruskah kami mencari perlindungan negara lain."
9 Rumah harus dikosongkan karena penghuni tidak berhak menempati rumah itu lagi karena yang berhak adalah perwira TNI yang masih aktif.
Kompleks Bulak Rantai ini seluas 18,14 hektar. Lahan dibebaskan tahun 1964 untuk resimen Cakrabirawa. Ada 50 rumah Cakrabirawa, 42 rumah Kopel Makomabat, 10 rumah Paswalpres, 4 rumah Satgas Pomad, dan 59 rumah Lakbang Pus Kokon.
Selama menempati rumah ini, warga mengaku tidak pernah diberikan fasilitas pemeliharaan maupun perbaikan dari TNI AD. Seluruh biaya listrik dan air dibayar oleh warga.
(aan/wan)