Ba'asyir Tak Perlu Asimilasi

Ba'asyir Tak Perlu Asimilasi

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2004 13:34 WIB
Jakarta - Amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'ayir tidak harus mendapatkan proses asimilasi karena pidananya kurang dari 1 tahun. Sedangkan Ba'asyir ditetapkan sebagai narapidana saat hukumannya tinggal 2 bulan lagi."Proses asimilasi memang adalah hak narapidana. Tapi harus dilihat dulu kasus per kasus, tidak semuanya mendapatkan proses asimilasi itu," kata Dirjen Lapas Depkeh dan HAM, Adi Sujatno kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (14/4/2004). Asimilasi adalah proses dimana narapidana dapat beradaptasi dengan dunia luar di akhir masa pidananya. Dimana dalam proses ini, terpidana dapat keluar dari LP atas seizin pihak LP terkait. Adi mengatakan, Ba'asyir masa pidananya kurang dari satu tahun karena perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap setelah masa pidananya kurang dari 2 bulan. "Sebelumnya status dia kan masih tahanan, dan bukan narapidana. Jadi masa hukumannya saat dia menjadi tahanan tidak dihitung sebagai masa pidana," katanya.Dia sendiri memastikan pihaknya akan tetap menjalankan putusan kasasi MA yang mengharuskan Ba'asyir harus keluar pada tanggal 30 April mengingat masa tahanannya yang telah habis. "Kita tetap mengeluarkannya, akan tetapi kalau memang ada pihak penegak hukum seperti kepolisian yang masih menginginkan Ba'asyir ditahan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi," katanya.Sementara itu, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi detikcom mempunyai pandangan yang sama dengan Adi Sujatno. Mahendradatta memang sengaja tidak mengajukan proses asimlilasi karena masa hukumannya yang tidak memenuhi syarat asimilasi. "Bahkan bukan hanya proses asimilasi saja. Remisi pun kita tidak mengajukannya mengingat status Ba'asyir yang masin tahanan, sedangkan remisi adalah orang yang sudah menjadi narapidana," ungkapnya.Mahendradatta juga percaya kalau pihak LP Cipinang akan segera mengeluarkan Ba'asyir jika masa hukumannya berakhir. "LP pasti akan mengeluarkan Ba'asyir. Dan persoalannya kan ada di Mabes Polri dan sejak dulu Mabes Polri yang membuat semua ini. Walaupun mereka (Polri-red) membantah bukan karena tekanan pemerintah AS, tapi kenyataannya secara tindakan mereka disetir pemerintah AS," ungkapnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads