"Kalau misalkan diterima, Pansus Angket Century mending dibubarkan saja," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jumat (8/1/2010).
Namun demikian, pada Rapat Paripurna DPR Selasa 12 Januari 2010 mendatang, surat ini akan dibacakan kepada anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Presiden SBY terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai menggunakan data yang keliru. Surat bernomor R-61/Pres/12/2009 itu menyebutkan DPR menolak Perppu itu pada sidang paripurna 30 September 2009. Padahal DPR telah menolaknya pada Desember 2008.
"Pada rapat paripurna Selasa depan, surat ini akan dibacakan," kata Priyo.
Priyo menambahkan, jika RUU pencabutan Perppu diterima, implikasinya Perppu JPSK akan terus berlaku. Sehingga pihak-pihak yang terkait dengan bailout Century akan selamat karena mempunyai payung hukum.
(anw/ndr)










































