"Susno selama ini telah menjadi trouble maker di kepolisian," jelas staf ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2009).
Kastorius lalu menguraikan sejumlah kasus yang dinilai 'bermasalah' saat ditangani Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kastorius menegaskan, dengan kesaksian di persidangan tanpa sepengetahuan institusi dan pimpinan Polri, Susno jelas melanggar kode etik.
"Sebagai bintang tiga sepatutnya Susno harus menjadi contoh atau keteladanan bagi aparat kepolisian untuk mengindahkan tatacara, prosedur, dan kepatutan etik profesi," terangnya.
Langkah Susno justru mengacaukan reformasi di kepolisian, khususnya terkait upaya pengembangan integritas sistem di kepolisian dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
"Persoalan Susno ini harus diselesaikan secara internal lewat Propam dan Irwasum agar ada kepastian terhadap citra, aturan, dan wibawa institusi kepolisian," imbuhnya.
Dikhawatirkan bila tidak ditangani tuntas lembaga kepolisian akan mengalami goncangan. "Ada dampak demoralisasi pada aparat, khususnya di tingkat bawah dan di daerah atas manuver Susno tersebut," tutupnya.
(ndr/iy)










































