"Tim terdiri dari Kapusprovost (Kepala Pusat Provost), Kadivpropam (Kepala Divisi Propam), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum). Diketuai Irwasum (Irjen Nanan Soekarna)," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (8/1/2010).
Edward menjelaskan, sesuai dengan arahan Kapolri, tim mulai bekerja sejak hari ini hingga satu minggu ke depan. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusannya," ujar eks Kapolda NTT ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pelaksanaan sidang, kata Oegroseno, Propam akan melengkapi dahulu berkas-berkas sebelum dilaporkan kepada Kapolri. Selanjutnya persidangan akan dilakukan secara terbuka. "Sidang terbuka. Dugaan sementara indikasinya pelanggaran disiplin," jelas Oegro.
Saat ditanya apakah berani menindak jenderal bintang tiga, Oegro menegaskan yang menindak nanti Polri sebagai lembaga. "Yang menindak itu Polri, Propam yang menjalankan dan mengurusnya," pungkas dia.
(ape/asy)











































