"Iya kalau memang dipanggil kita siap saja. Tidak ada masalah soal itu," ujar Kepala Dinas P2B Hari Sasongko di Gedung Balaikota, Jumat, (8/1/2010).
Menurut pria berjanggut panjang ini, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya sengketa Senayan City pada proses hukum yang berlaku. "Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait sengketa tersebut. Kita ingin itu diproses pengadilan secepatnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tahun yang sama, muncul pengaduan dari ahli waris Toyib Bin Kiming yang mengklaim kepemilikan tanah seluas enam hektar di atas lahan Senayan City yang sebelumnya terdaftar sebagai tanah milik Sekretariat Negara (Setneg).
Akibat munculnya sengketa, Pemprov DKI memberi batas waktu selama setahun bagi kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan kedua belah pihak belum bisa menuntaskan sengketa.
(her/mok)











































