Pejabat Penerima Fee dari BPD Harus Diseret ke Penjara

Pejabat Penerima Fee dari BPD Harus Diseret ke Penjara

- detikNews
Jumat, 08 Jan 2010 15:53 WIB
Pejabat Penerima Fee dari BPD Harus Diseret ke Penjara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindak para pejabat daerah yang menikmati fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sikap KPK yang hanya melakukan imbauan bagi mereka agar mengembalikan uang dipertanyakan.

"Mereka kan dapat untung. Harusnya ditindak, kalau perlu sampai masuk penjara," kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Yuntho, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/1/2010).

Emerson menilai KPK masih ragu-ragu mengusut kasus ini. Padahal duit yang digelontorkan oleh 6 BPD tersebut jumlahnya cukup tinggi, hingga Rp 360 miliar.

"Seharusnya sudah masuk pidana. Bukan lagi pencegahan. Tidak akan kapok kalau hanya diimbau saja," tegasnya.

Selain itu, Emerson juga meminta tidak menutup-nutupi kepala daerah yang menerima fee tersebut. Agar ada efek jera, nama para pejabat harus diumumkan. "Supaya mereka malu dan akhirnya mengembalikan uang," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya menegaskan, belum mau mengumumkan nama-nama pejabat daerah penerimaย  fee dari BPD. Sikap KPK hingga saat ini adalah masih berupaya mengumpulkan informasi dan belum melakukan investigasi.

Saat ini KPK menggendeng BPKP dan BI untuk memeriksa 27 bank daerah yang belum diperiksa. Diharapkan nantinya, tidak ada lagi pejabat yang menikmati duit tersebut.

(mad/nrl)


Berita Terkait