"Kalau sudah mundur, masih bisa dilakukan penindakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2010).
Menurut Edward, selaku anggota Polri, Susno tetap bisa diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (Propam). Pasalnya, saat hadir sebagai saksi di sidang Antasari, Susno masih menjadi perwira tinggi aktif.
"Karena (Susno) masih aktif saat kejadian itu. Kecuali kalau sudah tidak jadi anggota (polisi)," jelasnya
Menurut Edward, Susno diduga melanggar kode etik dan disiplin. Kapolri telah memerintahkan Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani untuk mengawas pemeriksaan terhadap Susno.
"Paling lambat minggu depan bisa diambil keputusan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Sementara diduga melanggar kode etik dan disiplin," kata Edward.
Mengenai jenis sanksi, lanjut Edward, pihaknya tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan. "Kalau pelanggaran kode etik profesi, sanksi bisa teguran, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan PDH (pemberhentian dengan hormat). Kita belum menyatakan karena masih proses," jelas mantan Kapolda NTT ini.
(ape/nik)










































