"Berdasarkan kajian dan analisis kami, nilai korupsinya mencapai Rp 1,8 miliar," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto.
Hal tersebut ia sampaikan usai melapor ke pengaduan masyarakat KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/1/2010).
Menurut Agus, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi kasus hingga pengambilalihan. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam keputusan bersama Ketua KPK dan Jaksa Agung nomor Kep-111212005/ KEP IAIJA11212005 tentang kerjasama KPK dan Kejagung dalam pemberantasan Tipikor.
"KPK dapat mengambilalih sebagaimana diatur dalam aturan tersebut," lanjutnya.
Desakan ini dimunculkan oleh ICW karena melihat penanganan kasus tersebut yang kurang maksimal di Kejagung. Salah satu indikasinya terlihat dari upaya Kejagung yang akan menghentikan kasus karena para tersangka sudah mengembalikan uang.
Hal ini dipertanyakan karena perkara korupsi tidak bisa dihentikan meski uang sudah dikembalikan.
"Sesuai dengan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 yaitu pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," papar tugas.
Kasus ini bermula ketika KBRI Thailand mendapat anggaran pada tahun 2008 sebesar Rp 41 miliar. Namun dalam penggunaannya diduga terjadi penyimpangan hingga Rp 1,8 miliar.
(mad/asy)











































