Jakarta -
Satgas Pemberantas Mafia Hukum tidak akan bisa bekerja secara optimal karena hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dalam melaksanakan tugasnya, satgas tidak akan mungkin dapat masusk ke lembaga-lembaga independen.
"Keppres itu wilayah eksekutif," kata Komisi III, Gayus Lumbuun, lewat keterangan tertulis kepada
detikcom, Jumat (8/1/2010).
Meski memiliki hak untuk menentukan unsur-unsur satgas, menurut Gayus, sebaiknya Presiden juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Hal ini untuk menghindari sejumlah kritik dan keberatan masyarakat seperti yang terjadi saat pembentukan Tim 8 beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak terjadi lagi seperti ketika dalam menentukan unsur-unsur anggota Tim 8, terjadi keberatan dari komunitas advokat ketika nama Todung Mulya Lubis dipilih menjadi anggota Tim 8 padahal yang bersangkutan telah diputuskan bersalah dan diberhentikan sebagai advokat oleh Ikadin dan juga dinyatakan bersalah dengan sanksi pemberhentian untuk waktu tertentu oleh KAI," jelas Gayus.
Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayan ini, kredibilitas unsur lembaga diperlukan untuk mendapatkan dukungan positif dari masyarakat.
(lrn/mok)