Menkum HAM: Susno Jadi Saksi, Tidak Perlu Izin-izinan

Menkum HAM: Susno Jadi Saksi, Tidak Perlu Izin-izinan

- detikNews
Jumat, 08 Jan 2010 13:22 WIB
Batam - Pendapat Komjen Pol Susno Duadji yang menganggap kesaksiannya dalam persidangan Antasari Azhar tidak perlu mendapat izin Kapolri diamini oleh Menkum HAM Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, tidak ada masalah dalam kesaksian Susno.

"Tidak perlu izin. Untuk jadi saksi yang penting orangnya mau atau tidak," ujar dia di sela-sela Kongres PAN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2010).

Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPP PAN tersebut, dalam persidangan yang dibutuhkan dari saksi adalah keterangannya. Lagipula, menurutnya, sudah saatnya jenderal bintang 3 itu buka suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah saatnya Pak Susno menjadi saksi supaya jelas," katanya.

Susno hadir menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kehadirannya cukup mengejutkan karena dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan terdakwa, pihak kuasa hukum tidak pernah menginformasikannya kepada panitera persidangan.



(gah/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini