Minta Masukan, Panwas Undang 16 Lembaga Pemantau Pemilu
Rabu, 14 Apr 2004 10:29 WIB
Jakarta - Panwaslu Pusat mengundang 16 lembaga pemantau pemilu. Agenda utamanya adalah membahas pelanggaran dan kecurangan pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara.Anggota Panwaslu Pusat Didik Supriyanto menyatakan, pertemuan itu akan digelar di Hotel Santika, Jl.KS Tubun, Jakbar, Rabu (14/4/2004) pukul 12.00 WIB. Organisasi yang diundang antara lain Cetro, JPPR, KIPP, dan Forum Rektor. "Tuntutan beberapa partai untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang karena adanya pelanggaran atau kecurangan itu harus benar-benar dilacak. Jadi pertemuan ini sebagai upaya Panwaslu untuk mengumpulkan bukti-bukti," urai Didik dalam perbincangan dengan detikcom, pukul 10.00 WIB.Didik menjelaskan, bukti-bukti itu diperlukan Panwaslu sebagai dasar rekomendasi KPU untuk mengulang coblosan dan atau penghitungan suara di sejumlah TPS. "Sebab pemungutan suara hanya bisa dilakukan maksimal 20 hari setelah hari H (5 April). Sedangkan penghitungan suara ulang harus mengejar target maksimal 30 hari setelah hari H. Jadi kita minta masukan pada pemantau dalam hal itu," urai Didik.Dari berbagai masukan dari berbagai pihak dan temuannya sendiri, Panwaslu Pusat selanjutnya akan membawanya ke rapat koordinasi dengan Panwaslu Provinsi pada Kamis besok.
(nrl/)










































