"Saya sudah bentuk tim. Secepatnya (dipanggil)," ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
Oegroseno menjelaskan Propam akan menyelidiki peristiwa hadirnya Susno dalam persidangan Antasari sebagai saksi. Susno akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di kepolisian dengan dugaan indikasi pelanggaran disiplin.
"Kita lihat fakta-fakta dan cek di pengadilan dan di media. Nanti akan dipelajari oleh Propam," jelasnya.
Meskipun Susno telah mengatakan tidak perlu izin, Oegroseno berpendapat sebaliknya. Polri punya aturan main yang harus dipegang.
"Sepakbola saja ada aturannya. Semua boleh ke mana saja. Saya saja sewaktu menghadiri pernikahan izin dulu," kata dia.
Oegroseno mengelak menjelaskan ancaman dan sanksi apa yang menunggu Susno. Menurutnya yang penting adalah menilai fakta yang ada. Propam tidak ada masalah untuk memeriksa jenderal bintang 3 seperti Susno.
"Yang menindak itu Polri dan Polri menyuruh Propam. Propam tentu yang akan mengurus hal itu," pungkasnya. (fay/nrl)











































