"Saya kira memang kewenangan majelis hakim untuk menganggap selesai dan tidak selesainya proses pemeriksaaan saksi. Namun, kami minta Kapolri dihadirkan itu bukan untuk kepentingan kami, tapi lebih penting bagi Kapolri sendiri. Kita tidak ingin timbul fitnah terhadap Kapolri," kata salah satu pengacara Antasari, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/1/2010).
Menurut Maqdir, banyak saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Kapolri sesungguhnya tahu tentang rentetan masalah pembunuhan yang membelit Antasari. Misalnya saja, kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Chaerul Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, supaya tidak timbul fitnah, maka caranya adalah beliau mengungkapkan sebenar-benarnya di persidangan. Kan kasihan kalau beliau difitnah. Ini juga untuk institusi Polri yang harus dilindungi," terang dosen ilmu hukum Universitas Al-Azhar ini.
Seperti diketahui, pengacara Antasari meminta majelis hakim memanggil Kapolri pasca kesaksian Susno Duadji yang banyak menyebut nama Kapolri. Namun hakim sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, Herry Swantoro, menolak.
ย
Hakim beralasan, sidang Antasari pada Selasa (12/1/2010) mendatang sudah memasuki pemeriksaan terdakwa. Kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan juga sudah habis.
(irw/nrl)











































