Sejumlah Purnawirawan Jenderal Mengadu ke Komnas HAM
Rabu, 14 Apr 2004 02:41 WIB
Jakarta - Sejumlah purnawirawan perwira tinggi mengadu Komnas HAM. Mereka tak terima diusir dari rumah dinasnya di komplek AD, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Mereka juga telah meminta bantuan LBH Jakarta untuk mengurus kasus konflik penghuni komplek AD dengan detasemen markas Mabes TNI AD.Para purnawirawan jenderal yang rata-rata sepuh yang mengadu ke Komnas di antarany adalah mantan Gubernur Jabar, yang juga mantan DPA dan anggota MPR Letjen Purn Mashudi, mantan Gubernur NTT. Brigjen Purn Ben Mboi, mantan Kepala Polisi Militer Abri Mayjen Purn Atam Surakusumah, dan jubir para penghuni TNI AD, Nafsyah M Mboi..Mereka didampingi para advokad dari LBH Jakarta datang ke Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Selasa (13/4/2004).Para purnawirawna jenderal itu sebagai penghuni komplek AD, di Jl. Gatot Subroto merasa diteror karena perlakuan Denma Mabes AD yang meminta mereka mengosongkan rumahnya. Menurut Nafsiah Ben Mboi, sekitar bulan maret para penghuni komplek menerima surat edaran dari Komandan Detasemen Markas Kolonel Kav. Supriyadi. Isinya sesuai surat perintah KSAD untuk mengosongkan rumah dinas. Mereka dijanjikan mendapat kompensasi Rp 120 juta per rumah. Pengosogan itu berlaku selama 1 bulan mulai 30 Maret-30 April.Alasan pengosongan yakni untuk pemurnian kompleks dari orang yang sudah tak dinas di AD. Namun hal itu menurut pensiunan jenderal ini tak jelas alasannya. "Sebab dalam pemurnian komplek TNI AD kami sebenarnya diusir tanpa prosedur hukum yang ada itu sebabnya kami kecewa kepada pimpinan TNI AD," ujar Ben Mboi. Ben juga kecewa dengan KSAD yang sudah beberapa kali diminta klarifikasi namun belum memberikan tanggapan.Dijelaskan, komplek TNI AD terdiri 20 rumah yang diisi purnawirawan berpangkat jenderal bintang satu sampai bintang tiga. Mereka tinggal di komplek itu antara 30 tahun sampai 3 tahun. Mereka tinggal di sana sesuai surat izin penghuni dari Mabes AD dan Pangdam Jaya. Sementara itu, Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI Hotmangaraja Pandjaitan mengatakan pada prinsipnya rumah itu merupakan rumah negara. Dan sekarang rumah itu dibutuhkan Mabes AD.Ia mengatakan, untuk pengosongan itu sebenarnya sudah ada pembicaraan dengan para penghuni. "Selain itu juga sudah ada kompensasinya namun ditolak. Tapi mayoritas para penghuni menerima kompensasi," katanya.
(iy/)











































