"Senin Komisi D akan panggil P2B untuk kita mintai keterangan seputar kasus itu (Senayan City)," ujar Wakil Ketua DPRD Lulung Lunggana di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2010).
Tidak hanya memanggil P2B, para politisi Kebon Sirih juga berencana membentuk panitia khusus untuk bisa mengungkap sengketa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Senayan City dibangun tahun 2005 dengan tiga perizinan yaitu hotel dan dua kantor yang dibagi dalam tiga menara. Kemudian pada tahun 2008, PT Manggala Gelora Perkasa mengajukan perubahan peruntukan menara hotel menjadi perkantoran.
Dalam perubahan izin itu, hanya 20 lantai saja diajukan sebagai kantor, sisanya masih tetap sebagai hotel. Pada tahun yang sama, muncul pengaduan dari ahli waris Toyib Bin Kiming yang mengklaim kepemilikan tanah seluas enam hektar di atas lahan Senayan City.
Akibat timbul sengketa tersebut Pemprov DKI memberi batas waktu selama setahun bagi kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan jatuh tempo (5/1/2010) kedua pihak belum bisa menuntaskan sengketa.
Akibatnya para penyewa gedung yang terletak di Jalan Asia Afrika pun tidak mendapat kepastian soal gedung yang saat ini mereka tempati.
(her/nwk)











































