"Tidak ada aturan di Kepolisian atau di undang-undang manapun yang mengharuskan saya meminta izin sebagai saksi," kata Susno melalui telepon, Kamis (7/1/2010).
Termasuk perlu izin Kapolri? "Ya tidak ada. Saya ini jenderal bintang tiga. Tahu mana yang benar dan salah. Saya tahu aturan Kepolisian itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan jadinya lucu. Nanti masyarakat Indonesia bertanya, katanya polisi reformis. Saya bersaksi tidak mengatasnamakan institusi," tutupnya.
Susno dengan seragam lengkap bersaksi untuk Antasari Azhar. Kesaksiannya pun dinilai menyudutkan Polri terkait penyidikan Antasari. Dan Mabes Polri pun menilai langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian.
(ndr/nwk)











































